PEKANBARU – Seorang pemuda berinisial MTH (24) yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, ditangkap dan dibawa ke Polsek Payung Sekaki, Rabu (11/1/2023). Pemuda tersebut ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor milik polisi di rumahnya, di Jalan Meranti, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada 7 Januari lalu.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati mengatakan, pelaku dan korban merupakan teman serumah di kontrakan itu. Saat itu, pelaku sedang berada dirumah kontrakan menawarkan sepeda motor milik korban melalui aplikasi Facebook.

"Pada pukul 11.30 WIB, datang pembeli (saksi 2) ke rumah kontrakan pelaku yang sebelumnya telah sepakat dengan pelaku untuk menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 19.000.000. Pembeli tersebut mengecek sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir di ruang tamu rumah kontrakan pelaku, lalu menyerahkan uang sebesar Rp19.000.000 kepada pelaku untuk membeli motor korban," ujarnya, Jumat (13/1/2023).

Selanjutnya pelaku mengambil BPKB sepeda motor milik korban dari dalam kamar korban kemudian menyerahkannya kepada pembeli dan mengatakan kepada pembeli bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.

Dikarenakan saat itu pelaku beralasan bahwa kunci sepeda motornya hilang, maka saat itu ia memesan Mobil Pickup melalui aplikasi Maxim untuk mengangkut sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian mobil Maxim yang telah dipesan pelaku datang ke rumah kontrakannya.

"Kemudian pelaku mendorong keluar rumah sepeda motor milik korban tersebut hingga teras depan. Setelah itu barulah driver Maxim mengangkat sepeda motor tersebut ke atas Mobil Pickup dan pergi membawa sepeda motor milik korban tersebut. Akibat perbuatan pelaku kerugian yang dialami sekira Rp33.000.000," jelasnya.

Adapun pelaku kemudian ditangkap setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Melur Kecamatan Sukajadi. Tim opsnal reskrim Polsek Payung Sekaki langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Payung sekaki guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. ***