PADANG - Sebanyak 8.005 keping e-KTP dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kartu kependudukan yang dianggap telah rusak dan invalid tersebut dibakar di halaman Kantor Disdukcapil, Jumat (21/12/2018).

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftar Penduduk Nurlaili mengatakan, seluruh yang dibakar itu adalah e-KTP terbitan tahun 2011 hingga 2013. Pemusnahan ini sesuai instruksi edaran Kemendagri. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan.

"Sesuai edaran Mendagri tertanggal 12 Desember, seluruh Indonesia Disdukcapil kabupaten/kota agar memusnahkan e-KTP dengan cara membakar. Makanya kami dari Disdukcapil Padang menindaklanjuti edaran itu," kata Nurlaili seperti dilansir JawaPos.com.

Selain itu, kata Nurlaili, masih ada sekitar 600 keping e-KTP lainnya belum dimusnahkan dan e-KTP itu merupakan terbitan tahun 2014. "Pemusnahan kami lakukan secara bertahap. Saat ini masih melakukan pemilahan untuk direkap," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Muhammad Sawati mengatakan, pemusnahan e-KTP yang dianggap telah rusak dan invalid sudah sangat tepat. Sehingga, anggapan dan fenomena tercecernya e-KTP tidak terjadi.

"Ini sebuah kebijakan tepat. Berbagai anggapan orang jika ada KTP dilakukan sesuatu, apalagi nuansa politik," katanya. (rcc/jpc)