PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas selama mudik lebaran. Kebijakan untuk mengamankan mobil dinas dengan mengandangkan, agar tidak dipakai untuk keperluan pribadi itupun sempat didiskusikan bersama BPKAD Pekanbaru, meski akhirnya niat itu dibatalkan.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, untuk mengandangkan mobil dinas seluruh ASN membutuhkan area yang sangat luas, dan hal itu menjadi alasan pertama. Selain itu Pemko Pekanbaru juga harus menugaskan penjaga.

"Kita sempat diskusi dengan BPKAD Pekanbaru, tetapi untuk itu kita memerlukan area yang luas, lalu kita butuh orang untuk menjaga itu," jelasnya, Senin, (27/5/2019).

Irba melanjutkan, berdasarkan petunjuk dari Walikota Pekanbaru Firdaus, Pemko Pekanbaru sebenarnya siap untuk membuat kebijakan tersebut, jika memang harus dilakukan. Akan tetapi saat ini, Pemko akan tetap memercayakan kepada ASN yang mendapatkan fasilitas tersebut.

"Bukan kita tidak mau seperti provinsi, artinya kita siap untuk melakukan sepeti itu jika memang harus. Tetapi kami masih mempercayakan kepada ASN yang menggunakan fasilitas (mobil dinas, red), bahwa dia tidak akan menyalahgunakan pemakaian kendaraan dinas tersebut," terangnya. ***