TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Drs. H. Mursini, MSi mengatakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak akan merevisi Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu ia sampaikan saat ditanya mengenai nasib eks honorer Kuansing yang sudah bekerja bertahun-tahun. Dimana, mereka punya peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan catatan, masa kerja tak terhenti.

"Nah itu, kalau aturan misalnya mengapokan kan, yang penting tenaga itu tu kan, perlu kita melanjutkan itu saja," ujar Mursini di Gedung DPRD Kuansing, Senin (6/11/2017) siang.

"Tetapi, yang kita ketahui adalah Menpan RB menyatakan, kecuali mungkin katanya Pak Jokowi, presiden menetukan lain. Tapi, untuk saat ini selagi saya menjadi Menpan RB, katanya kan, dia tidak akan melakukan itu (revisi)," papar Mursini.

Artinya, bagi Mursini tak masalah jika tak dilakukan perpanjangan SK terhadap pegawai honorer. Sebab, tak akan ada pengangkatan ASN melalui jalur honorer. Ia kembali menegaskan pernyataan Menpan RB yang tak akan revisi UU ASN.

"Selagi saya menjadi Menpan RB, katanya, saya tidak akan melakukan itu," ulang Mursini menyampaikan pernyataan Menpan RB Asman Abnur.

Dalam penerimaan pegawai, lanjut Mursini, pemerintah harus melakukan sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai dengan kompetensi.

"Harus melakukan itu, menerima pegawai harus sesuai aturan, sesuai dengan kompetensi masing-masing," tegas Mursini.***