SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, melantik Bambang Suprianto SE MM sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kepulauan Meranti, pelantikan itu sesuai dengan SK Bupati Meranti No. 12 Tahun 2020, Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti, Jumat malam (24/1/2020).

Turut hadir bersama Bupati, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H. Said Hasyim, Wakil Ketua DPRD Meranti H. Khalid Ali,  Ketua KPU Meranti Abu Hamid, Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal, Perwakilan Posal Selatpanjang, Perwakilan Kemenag Meranti, Asisten I Setdakab Meranti Syamsuddin SH MH, Asisten III Setdakab Meranti H. Rosdaner SPd M.Pd serta para Pejabat Eselon II Dilingkungan Pemkab Meranti, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi Alhasan MH, Kabag Kesra Meranti Hery Saputra SH dan pejabat lainnya.

Seperti dijelaskan Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, pelantikan Bambang Suprianto SE MM, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Meranti sebagai Penjabat Sekda Meranti itu, sesuai dengan keputusan Gubernur Riau H. Syamsuar yang mengacu pada ketentuan Penjabat Sekda harus diisi oleh ASN Pejabat Eselon II B. 

"Gubernur Riau sesuai dengan kewenangannya mempercayakan Bambang Supriyanto sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti," jelas Bupati.

Lebih jauh dijelaskan Bupati Irwan, pelantikan Penjabat Sekda ini dilakukan seiring dengan berakhirnya jabatan Bambang Supriyanto sebagai Plh Sekda atau 14 hari sejak ditetapkan.

"Jadi agar tidak cacat hukum atau dapat menimbulkan masalah saat Penjabat Sekda melaksanakan tugas, prosesi pelantikan harus dilakuan hari ini juga sebab jika menunggu hari Senin sudah terlambat," jelas Bupati.

Setelah dilantik sebagai Penjabat Sekda, nantinya Bambang Supriyanto akan bertugas selama 3 bulan kedepan atau maksimal 6 bulan sampai ditetapkannya Pejabat Sekda Defenitif. Setelah masa jabatan Penjabat Sekda berakhir, nantinya Bupati akan memerintahkan pihak BKD untuk memproses pergantian Sekda melalui seleksi terbuka atau yang lebih dikenal dengan Asesment.

"Penjabat Sekda akan menjabat selama 6 bulan atau 2 kali 3 bulan, sampai ditetapkannya Sekda Defenitif melalui seleksi terbuka (Open Bidding)," papar Bupati.

Setelah enam bulan kedepan Pemkab Meranti akan melakukan lagi pelantikan Pejabat Eselon, hal itu harus dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat yang terpilih sebagai Sekda Defenitif.

Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Meranti Drs. Irwan M.Si, menyampaikan sesuai dengan amanat yang dikeluarkan pihak Bawaslu 6 bulan sebelum penetapan calon Pilkada serentak, Kepala Daerah tidak dibenarkan lagi  melakukan promosi dan pelantikan pejabat hal itu baru dapat dilakukan pada 20 bulan yang akan datang atau tepatnya pada bulan September 2021. 

Namun seperti dikatakan Bupati Irwan untuk situasi tertentu promosi dan pelantikan itu dapat dilakukan dengan syarat atas seizin Gubernur Riau dan Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan.

Pada kesempatan itu, Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si, juga menyinggung tentang pencalonan dirinya sebagai Wakil Gubernur Kepri pada Pilkada yang akan datang, jika proses administrasinya berjalan lancar kemungkinan besar pada Juli 2020 mendatang dirinya akan mengundurkan diri sebagai Bupati Meranti dan Jabatan Bupati otomatis akan dipegang oleh Wakil Bupati H. Said Hasyim.

Kegiatan pelantikan Penjabat Sekda Meranti ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Bupati dan seluruh pejabat yang hadir kepada Penjabat Sekda Meranti Bambang Suprianto SE MM. (rls)