PEKANBARU – Buntut tewasnya seorang prajurit TNI AD, Prada YA di Barak Lajang Tamtama Kikav 6/RBT, Pasir Putih, Kampar, Riau, 5 senior korban ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/3 Pekanbaru.

“5 orang tersangka saat ini sudah ditahan di Denpom I/3 Pekanbaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, melalui Kepala Penerangan Kodam I/BB (KapendamI/BB), Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, kepada GoRiau, Jumat (22/4/2022).

Sebelumnya Kapendam I/BB menegaskan, sebagai wujud dukungan Kodam I/BB terhadap proses hukum dan penegakan hukum (Law Supremacy) kepada siapapun Prajurit TNI AD di jajarannya.

“Kita semua menjunjung tinggi hukum, azas praduga tak bersalah, proses hukum mengacu kepada pemenuhan alat bukti berupa barang bukti dan keterangan saksi-saksi,” kata Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, melalui Kepala Penerangan Kodam I/BB (KapendamI/BB), Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, kepada GoRiau, Kamis (21/4/2022) malam.

Ia menegaskan, apabila dari penyelidikan Pomdam I/Bukit Barisan menemukan adanya indikasi keterlibatan prajurit lain terkait tewasnya Prada YA di Barak Lajang Tamtama Kikav 6/RBT, maka tindakan tegas akan diberikan kepada prajurit yang terlibat.

“Bila ada alat bukti cukup dan mengarah kepada adanya keterlibatan oknum Prajurit yang terlibat melakukan tindak kekerasan diluar Prosedur, pasti akan ditindak tegas sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku," tegas Kolonel Donald.

Diketahui, Prada YA ditemukan tewas di Barak Lajang Tamtama Kikav 6/RBT pada Rabu (20/4/2022) pagi. Hingga saat ini, belum diketahui pasti apa penyebab kematian prajurit TNI AD itu. ***