PEKANBARU – Penerapan Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026 mengenai pembatasan penggunaan telepon selular di lingkungan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Riau memicu kesalahpahaman. Sejumlah sekolah dikabarkan menerapkan aturan tersebut sebagai larangan total bagi siswa membawa perangkat komunikasi.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, memberikan klarifikasi tegas bahwa kebijakan tersebut bukan bersifat melarang, melainkan hanya membatasi penggunaan selama proses belajar mengajar (KBM) berlangsung. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (5/2/2026).
"Masih ada miss di lapangan. Diksi pembatasan dan pelarangan itu berbeda. Melarang siswa membawa HP itu keliru," tegas Erisman.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan telepon selular tetap menjadi kebutuhan penting bagi siswa, terutama untuk keperluan mendesak di luar jam pelajaran. Siswa masih memerlukan ponsel untuk berkoordinasi dengan orang tua terkait jemputan atau memesan jasa transportasi daring saat pulang sekolah.
"Kita juga harus realistis. Anak-anak ini perlu HP untuk komunikasi dengan keluarganya setelah jam sekolah," ujarnya.
Erisman menekankan bahwa esensi utama dari surat edaran tersebut adalah untuk memastikan siswa tetap fokus mengikuti pelajaran. Oleh karena itu, ia meminta pihak sekolah lebih bijak dalam mencari solusi teknis, seperti mewajibkan siswa mematikan perangkat atau menyediakan loker khusus penitipan selama jam belajar.
"Bisa dengan HP dimatikan saat belajar, atau dititipkan di loker. Setelah selesai belajar, silakan diambil kembali untuk kebutuhan lainnya," jelasnya.
Mengingat aturan ini masih dalam tahap uji coba, Erisman memaklumi jika terjadi kekeliruan dalam implementasi di beberapa satuan pendidikan. Namun, ia mengingatkan seluruh kepala sekolah agar segera membenahi pemahaman terhadap substansi aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Riau tersebut.
"Kami menerima pengaduan dari masyarakat bahwa penerapan SE ini agak melenceng di beberapa sekolah. Karena itu kami imbau agar surat edaran ini dipahami dengan benar," pungkasnya. ***


