JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menuai polemik. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah bukan didasari faktor kesehatan atau penyakit tertentu, melainkan murni karena adanya permohonan dari pihak keluarga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tersebut dalam kondisi bugar saat meninggalkan rutan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelasnya, Minggu (22/3/2026).

Keputusan ini memicu kritik tajam mengenai adanya standar ganda, terutama jika dibandingkan dengan penanganan tersangka lain seperti mendiang Lukas Enembe yang tetap ditahan meski dalam kondisi sakit parah. Menanggapi hal tersebut, Budi berdalih bahwa setiap perkara memiliki dinamika yang berbeda.

"Mengapa beda dengan LE (Lukas Enembe)? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," dalihnya.

Status "istimewa" ini pertama kali terendus publik melalui Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, saat menjenguk suaminya di momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Silvia mengungkap bahwa hilangnya Yaqut dari rutan sejak Kamis malam telah menjadi bahan pergunjingan di antara para tahanan lain.

"Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam. Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa," ungkap Silvia.

Meski membiarkan Yaqut merayakan Idulfitri di rumah, KPK mengeklaim bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan tetap dalam pengawasan melekat oleh tim penyidik. Budi memastikan seluruh proses pengalihan ini telah sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku.

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, pada 9 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi penentuan kuota haji yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Walaupun sempat mendekam di Rutan Gedung Merah Putih sejak 12 Maret, Yaqut kini dapat menghirup udara bebas di kediamannya di tengah proses hukum yang masih berjalan.***