PEKANBARU - Sebanyak 201 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan di Pekanbaru terjaring razia dan dikenakan sanksi denda. Dari jumlah itu, 105 diantaranya membayar denda dengan total Rp26,25 juta .

"Dari total 201 warga yang terjaring, tercatat 105 orang di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu dari masing-masing pelaku, " kata Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono di Pekanbaru, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, total denda yang terkumpul dari 105 warga yang membuang sampah sembarangan itu mencapai Rp26,25juta yang dimasukkan ke dalam kas daerah.

Ia mengatakan, untuk mendukung upaya penertiban pelaku pembuang sampah tersebut didukung oleh Satgas Penegakan Hukum yang disebar merata di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru dan untuk tiap kecamatan disiagakan sebanyak delapan hingga sembilan personil.

''Para anggota Satgas disebar di tiap kecamatan dan setiap kecamatan diketuai tim yang bertugas mengatur anggotanya untuk melakukan pengawasan dan penindakan,'' katanya.

Selain menindak warga buang sampah sembarangan, Satgas Penegakan Hukum juga betugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan.

Sementara itu, oknum warga yang membuang sanpah pada sembarang tempat masih saja terjadi, bahkan mereka membuang sampah plastik, kertas, makanan, sayuran dan lainya tersebut pada malam hari, atau saat subuh di bahu jalan, di lahan terbuka milik warga, di pinggir selokan hingga di taman yang jarang dikunjungi pengunjung. Pencemaran lingkungan ini justru dselain menimbulkan bau menyengat juga banyak mendatangkan lalat yang hinggap pada sampah basah. ***