JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, delapan tahun kurungan penjara. Sebelumnya, JPU juga menuntut Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus yang sama, delapan tahun kurungan bui.

Dikutip dari Kompas com, jaksa menilai Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam perkara ini, jaksa menilai Bripka RR terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Berdasarkan keterangan saksi yang telah disumpah di muka persidangan, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diketahui bertugas mengurus anak dan keperluan rumah keluarga Ferdy Sambo di Magelang.

“Bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun saksi Kuat Ma’ruf memiliki tugas untuk menjaga dan mengurus urusan rumah tangga serta keperluan anak-anak saksi Ferdy Sambo di Magelang,” papar jaksa dalam persidangan.

“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun saksi Kuat Ma’ruf tidak pernah pergi ke Jakarta tanpa disertai anak-anak dari saksi Ferdy Sambo,” ujar jaksa.

Fakta itu diketahui berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Adzan Romer, saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang saling berkesesuaian satu sama lain.

Jaksa berpandangan, ikutnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ke Jakarta merupakan rangkaian skenario dari Ferdy Sambo untuk berjaga-jaga jika Brigadir J melawan saat dikonfirmasi dugaan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Sehingga pengabaian tugas pokok terhadap anak-anak saksi Ferdy Sambo di Magelang tersebut memberikan petunjuk kuat bahwa keikutsertaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf ke Jakarta bukan merupakan inisiatif terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf melainkan hasil keputusan kehendak dan rencana saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi untuk memback-up jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan pada saat melakukan konfirmasi,” ungkap jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***