PANGKALAN KERINCI -Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan, Provinsi Riau berhasil mengungkap sebanyak empat kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2021.

Dari pengungkapan kasus tersebut dapat diamankan pula sebanyak 17,43 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut disampaikan Kepala BNNK Pelalawan, Kompol Khodirin, SH MH, saat menggelar pers rilis di Kantor BNNK, Pangkalan Kerinci, Senin (27/12/2021).

"Dari target 3 pengungkapan, BNNK Pelalawan dapat mengungkap 4 kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti sabu 17,43 gram," paparnya.

Kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dan disidangkan di pengadilan hingga pelakunya divonis pidana penjara.

Kedepan, lanjut Khodirin, pihaknya akan terus mengintensifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan.

"Tentunya melalui program-program yang telah disusun dan ditargetkan pada tahun 2022, sehingga Kabupaten Pelalawan bersih dari narkoba," pungkasnya.***