JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membolehkan dokumen seleksi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 menggunakan meterai tempel.

Kebijakan disampaikan BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menuturkan, pelamar CPNS 2024 bisa memakai meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.

"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel," kata Suharmen kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2024).

Diketahui, terjadi kendala teknis pada sistem e-Meterai PERURI yang membuat banyak calon pelamar CPNS 2024 belum bisa melakukan pembelian dan pembubuhan meterai.Sehingga banyak pelamar yang belum mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan, di mana sebelumnya dokumen CPNS 2024 wajib dibubuhi meterai elektronik (e-Meterai).

Suharmen meminta kepada panitia seleksi instansi untuk melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipakai oleh pendaftar di dokumen CPNS, baik untuk e-meterai maupun meterai tempel.

Sementara itu, para pelamar diimbau agar tidak memakai meterai palsu atau meterai yang sudah dipakai karena bisa mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.

Sebagai tambahan informasi, waktu pendaftaran seleksi CPNS tahun ini telah diperpanjang sampai 10 September mendatang. Artinya, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2024 masih bisa melakukan pendaftaran secara online di portal SSCASN.***