JAKARTA – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di kediaman Irjen Ferdy Sambo, mengaku diperintahkan atasannya melakukan pembunuhan.

''Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,'' kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, saat dihubungi, Ahad (7/8/2022), seperti dikutip dari merdeka.com.

Ketika ditanyakan, apakah atasan yang dimaksud Bharada E adalah sesama ajudan, Deolipa memastikan kliennya diperintah atasannya langsung.

''Enggak, enggak (sesama ajudan) atasan langsung, atasan yang dia jaga,'' tegasnya.

Bharada E yang merupakan ajudan atau sopir Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sana seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

''Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP,'' ujar Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022). ***