SIAK SRI INDRAPURA - Polres Siak menangkap seorang pria bernama Rajin (37) warga Kampung Dayun Dusun Pematang Sepetai Rt 19 Rw 01 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau yang diduga pelaku Pembakaran Lahan, Sabtu (26/10/2019).

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menyebutkan diduga pelaku ini membakar lahan seluas kurang lebih 2.5 hektar. Lahan tersebut milik pamannya yang diberikan kepadanya untuk dikelolanya.

"Saat kebakaran terjadi Kamis 24 Oktober 2019 terjadi, pelaku ada di lahan tersebut dengan maksud membersihkan lahan itu. Pelepah sawit kering yang menumpuk sengaja dibakarnya di beberapa titik. Dikarenakan angin kencang, api menjalar ke semak belukar dan terjadilah kebakaran," kata Kapolres Siak, Senin (28/10/2019).

Jajaran Reskrim Polres Siak yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani SH SIK melakukan gelar perkara dan dari hasil gelar didapat kesimpulan bahwa perbuatan pelaku tersebut telah memenuhi unsur dan terpenuhi untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani SH SIK mengatakan bahwa Polres Siak terus dan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terjadinya Karhutla khususnya di kabupaten Siak yang salah satunya adalah melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan apapun alasannya karena akan berhadapan dengan hukum, "tegas Kasat Reskrim AKP Faizal . ***