PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengaku telah mengirim surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada DPRD Riau terkait 6 anggota Dewan yang akan maju pada Pilkada serentak di 9 kabupaten/kota di Riau.

"Selasa lalu (13/10/2015), usai rapat pleno, KPU Riau telah mengirim surat usulan PAW kepada DPRD Riau," ungkap Komisioner KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir kepada GoRiau.com, Jumat (16/10/2015).

Hal ini dilakukan berkaitan dengan 6 anggota DPRD Riau yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 medatang."Kami sudah kirimkan nama-nama keenam calon anggota yang akan di-PAW tersebut," jelasnya.

Lanjutnya, KPU berwenang menyerahkan nama-nama PAW berdasarkan data Pileg 2014 lalu, dimana akan diusulkan PAW dari legislator yang memperoleh suara terbanyak kedua saat pemilihan.

Keenam anggota beserta PAW-nya itu, diantaranya Suparman yang mencalonkan diri sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) diusulkan akan digantikan Masgaul Yunus.

Kemudian, Syafarudin Poti yang mencalonkan diri sebagai Bupati Rohul diusulkan akan digantikan Rusli Ahmad. Zukri Misran akan mencalonkan diri sebagai Bupati Pelalawan diusulkan akan digantikan Tengger Sinaga. Eko Suharjo mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Dumai diusulkan akan digantikan Edi Muhammad Yatim.

Selanjutnya, Indra Putra yang mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing diusulkan akan digantikan Yulisman. Mursini yang mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing diusulkan akan digantikan Malik Siregar.

Sedangkan terkait nama pengganti jabatan ketua DPRD Riau non aktif Suparman, lanjut Ilham, bukan kewenangan penyelenggara Pemilu. "Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang berhak memilih ketua DPRD tersebut adalah ketua partai pemenang pemilu," tutupnya.(rat)