RENGAT- PT Jasa Raharja (Persero) melalui Kantor Pelayanan Rengat bayarkan santunan kepada ahli waris Paijo (67), korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas yang terjadi di Ruas Jalan Lintas Tengah, Kecamatan Sungai Lala, Inhu, Riau.
Santunan itu langsung diterima oleh istri korban atas nama Sutirah (64) melalui rekening pribadinya. Besaran santunan yang disalurkan pihak Jasa Raharja itu adalah ebesar Rp25 juta rupiah.
"Santunan tersebut kita salurkan melalui rekening ahli waris atas nama Sutirah (64) yang merupakan istri korban," ujar Kepala Kantor PT Jasa Raharja Pelayanan Rengat Khairil, kepada GoRiau.com, Kamis (18/2/2016).
Disebutkan Khairil, sebelum pemberian santunan, pada Rabu (17/2/2016) kemaren, pihaknya bersama PJ Samsat Air Molek Gema Alif Utama dan Kanit Lantas Polsek Pasir Penyu Bripka Jhonnedy Nasution mendatangi rumah duka guna memastikan pihak ahliwaris korban.
"Korban meninggal sekitar pukul 14.00 WIB sore semalam. Dan pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB tadi, kami langsung mendatangi rumah korban untuk bertemu pihak ahliwaris dan keluarga sekaligus ungkapan turut berduka," jelasnya.
Khairil menambahkan, santunan yang diberikan kepada pihak ahliwaris korban adalah bentuk pelayanan prima yang diberikan pihak PT Jasa Raharja Rengat dan Sat Lantas Polres Inhu. Dan santunan ini dibayarkan atas partisipasi masyarakat dalam membayarkan SWDKLLJ di samsat-samsat daerah masing-masing.
"Selain terhadap korban meninggal, santunan juga diberikan terhadap korban luka yang saat ini mendapatkan perawatan di RSUD Indrasari. Sesuai ketentuan, untuk korban luka kita berikan maksimal sebesar Rp10 juta," pungkas Kharil menjelaskan.
Untuk diketahui, Paijo (67) yang merupakan warga Desa Perkebunan Sungai Lala itu meninggal ditempat kejadian setelah sepeda motor yang dikendarai korban mengalami kecelakaan di ruas Jalan Lintas Tengah, Kecamatan Sei Lala.***


