JAKARTA - Tersangka kasus kabar bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya, nampak sudah mengenakan baju tahanan di Bareskrim. Mustofa hanya melempar senyum dan mengacungkan kedua jempolnya kepada wartawan yang berusaha mencegat.

Kemunculan Tofa di hadapan para pewarta terjadi sekitar pukul 11.40 WIB. Ia muncul dari gedung tahanan Bareskrim dan digiring menuju gedung Awaloedin Djamin untuk menjalani pemeriksaan.

Tofa enggan berbicara meskipun wartawan melempar sejumlah pertanyaan kepadanya. Satu-satunya kalimat yang terlontar dari mulutnya hanya kondisi kesehatannya saja.

"Keadaannya Alhamdulillah sehat," ujar Tofa singkat, Rabu (29/5).

Setelah mengatakan itu, Tofa terus bergerak digiring oleh penyidik yang menyertainya. Sambil berjalan, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini masih melempar senyum kepada wartawan.

Penangkapan Mustofa terjadi pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penangkapannya diduga karena menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.

Perbuatan Mustofa ini terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Hukum Mustofa, Sutawidhya diketahui telah mengajukan penangguhan penahanan kemarin. Dalam permohonan penangguhannya, Tofa menjaminkan sang istri, Cathy Ahadianti kepada kepolisian.

Sutawidhya menuturkan selain istri Mustofa, pihaknya juga bakal mengupayakan tokoh-tokoh nasional untuk bisa menjadi penjamin bagi kliennya. Salah satunya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin.

"Mudah-mudahan bisa diberikan penangguhan penahanan," tutur Cathy saat menjenguk sang suami, Selasa (28/5) malam.***