PANGKALAN KERINCI - Seorang pria di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga berkaki-kali.

Perbuatan bejat pelaku Jo (35) yang dilakukan di rumahnya, terbongkar oleh Ros (33) ibu korban yang merupakan istri pelaku.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (22/11/2018) pagi mengatakan, peristiwa persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan pada hari Selasa malam kemarin.

“Kasus ini terbongkar, ibu korban (pelapor) diberi tahu oleh seorang saksi bahwa anak pelapor telah sering disetubuhi oleh suaminya,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, hal itu ditanyakan langsung oleh ibu korban kepada korban dan diakuinya jika gadis 15 tahun itu telah disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali.

“Kejadian tersebut dilakukan didalam rumah pelapor di pondok PT Serikat Putra Desa Sialang Godang,” ucapnya.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak bulan Agustus 2018, bahkan hari dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan kemudian melapor ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres Pelalawan kepada GoRiau. ***