JAKARTA – Hasil uji menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni alias Bharada E atau RE, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, diungkap Polri ke publik. Hasilnya, ketiganya disebut jujur.

Polri juga sudah melakukan uji kebohongan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap dua tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Namun, hasilnya tidak diungkap Polri ke publik.

''Hasil lie detector atau polygraph adalah masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan Labfor, Labfor juga membuat berita acara keterangan saksi ahli yang nanti akan dijadikan penambahan berkas itu masih berproses,'' tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022), seperti dikutip dari Liputan6.com.

Dedi mengatakan, dirinya tidak dapat mengungkapkan materi pokok penyelidikan dan penyidikan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17.

''Ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan artinya itu tidak absolut, itu limitatif, dan itu adalah kewenangan dari penyidik. Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya, kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya, tentunya tidak akan saya sampaikan,'' kata Dedi.

Sehari sebelumnya,;Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, Polri tidak membuka ke publik terkait hasil uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector tersangka Putri Candrawathi, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, sebab nantinya akan diungkap di pengadilan.

''Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pasca pelaksanaan uji poligraph. Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan,'' tutur Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Menurut dia, uji polygraph menjadi salah satu langkah penyidik memperkuat pembuktian fakta temuan kasus, terlepas dari perihal kepuasan publik.

''Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph,'' kata Andi.

Disebut Jujur dan Diumumkan

Pada Selasa, 6 September 2022n Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menyampaikan, Polri telah melakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan alias lie detector terhadap tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Kuat Ma'ruf atau KM,,yang terjerat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hasilnya, ketiganya disebut jujur.

''Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias jujur,'' tutur Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa.

Menurut Andi, penggunaan lie detector menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam memperkuat temuan fakta dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

''Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk,'' jelas dia.***