JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, menilai laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi soal dugaan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) belum cukup lengkap.

"Masih ada berkas yang mesti dilengkapi. Secara formil dan materil masih kurang," kata Abhan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Minggu (12/05/2019).

Penilaian sementara itu, dikatakan Abhan, juga sudah disampaikan kepada para Sekjen partai koalisi di BPN 02, saat para Sekjen itu menyambangi Abhan untuk audiensi di kantor Bawaslu Minggu tadi-sebelum Abhan bertolak ke KPU.

Kepada Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Abhan mengungkapkan, Bawaslu akan membacakan kesimpulan terkait kelayakan pelaporan BPN 02 soal Situng KPU dan Lembaga Survey pada Senin (13/05/2019) besok.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPN telah melaporkan sedikitnya 5 poin penting terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 pada Jumat (10/05/2019) lalu.

5 poin itu menyangkut soal, dugaan penggiringan opini publik melalui Situng KPU dan Lembaga Survey, dugaan penggunaan anggaran negara untuk menguntungkan salah satu Paslon Pilpres, dugaan mobilisasi ASN untuk menguntungkan salah satu Paslon Pilpres, dugaan pengkondisian logistik Pemilu 2019 untuk menguntungkan salah satu Paslon Pilpres, dugaan pengkondisian Pemilu di luar negeri untuk menguntungkan salah satu Paslon Pilpres.

Pada malam sebelum penyerahan laporan itu ke Bawaslu RI, BPN 02 menggelar jumpa pers di Media Center BPN 02, Kertanegara, Jakarta Selatan. Jubir BPN 02, Vasco meyakini, alat bukti yang dimiliki bisa mendorong penyelenggara pemilu untuk mendiskualifikasi Jokowi dari pencapresannya.***