PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau, Ahmad Tarmizi, menyampaikan rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau. Rekomendasi ini menindaklanjuti Nota Dinas kepada Ketua DPRD Riau Nomor: 10/ND/Bapemperda/II/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

"Ada beberapa rekomendasi terkait pembentukan peraturan daerah mengenai Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau sebagai pertimbangan studi kelayakan," ujar Ahmad Tarmizi dalam rapat bersama Asisten III Setdaprov Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, pekan lalu. 

GoRiau

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut mencakup beberapa poin utama. Pertama, kebudayaan setiap daerah memiliki keberagaman yang harus selaras dengan UUD RI 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang merupakan turunan dari Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945.

Kedua, Kebudayaan Melayu Riau merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus dilestarikan dan dikelola secara tepat guna menjamin kemajuan peradaban serta pelestarian nilai-nilai budaya di tengah arus globalisasi. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti. 

GoRiau

Dalam pembahasan Ranperda ini, Bapemperda DPRD Riau telah melakukan analisis terhadap naskah akademik dan draf Ranperda serta berkonsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

"Analisis yang kami lakukan menunjukkan bahwa kebudayaan merupakan salah satu pilar pembangunan daerah, sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Provinsi Riau 2005-2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2019-2024," jelas Ahmad Tarmizi. 

GoRiau

Selain itu, Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri meminta Pemprov Riau dan DPRD Riau untuk menyusun naskah akademik dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau dengan memperhatikan keselarasan antara Perda lama (Perda Nomor 9 Tahun 2015) dan Undang-Undang terbaru (UU Nomor 5 Tahun 2017).

"Hal ini penting untuk memberikan penilaian dalam proses pencabutan Perda lama dan pengayaan terhadap Ranperda yang baru," tambahnya. 

GoRiau

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Bapemperda berharap masukan yang diberikan dapat menjadi pedoman dalam mekanisme pembahasan selanjutnya.

"Berdasarkan Nota Dinas Nomor 10/ND/Bapemperda/II/2023, Bapemperda DPRD Riau menyatakan bahwa pembahasan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau dapat dilanjutkan," tutup Ahmad Tarmizi. ***

GoRiau

GoRiau

GoRiau

GoRiau

GoRiau

GoRiau