PANGKALAN KERINCI - Wajib pajak di Kabupaten Pelalawan masih dianggap belum taat kepada aturan. Masih banyak tunggakan yang belum diselasaikan oleh para wajib pajak.

Wajib pajak yang menunggak tersebut seperti reklame, restoran, pajak air bawah tanah dan lainnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui dinas terkait telah melakukan upaya penagihan tunggakan pajak yang jumlahnya cukup besar.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin, Kamis (4/4/2019) mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Damkar.

"Kita sudah sampaikan ke Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, terhadap wajib pajak yang menunggak," ungkapnya.

Lanjut dia menjelaskan, sebumnya pihaknya telah berupaya untuk melakukan upaya penagihan. Mulai dari menjemput langsung dan juga mengirimi surat tagihan hingga sampai tiga kali.

"Kita serahkan lagi ke Satpol PP untuk melakukan upaya tegas. Disurat itu kita jelaskan siapa, dimana alamatnya dan berapa tunggakan kewajiban wajib pajak tersebut," papar Davitson.

Ditegaskannya, seluruh wajib pajak di Pelalawan diminta untuk taat aturan dengan membayarkan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP soal ini," tandasnya, kepada GoRiau.*