PEKANBARU - Banyak tempat usaha yang masih melanggar aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Padahal, PSBM yang diatur melalui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 sudah diterapkan sejak Selasa (15/9) lalu. 

"Dalam evaluasi kita, masih ada toko yang dilarang buka sesuai Perwako, tetapi tetap buka. Malam pertama masih tinggi, memang seiring berjalan semakin berkurang," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Jumat (18/9/2020).

Ia menjelaskan, seperti dalam Perwako yang dimaksud, selama PSBM di Kecamatan Tampan, beberapa tempat usaha diminta untuk tutup mulai dari malam pukul 21.00 WIB sampai jam 08.00 WIB. Dikecualikan bagi 23 tempat usaha yang menyuplai kebutuhan dasar masyarakat.

"Diluar 23 tempat usaha yang disebutkan dalam Perwako, harus tutup mulai pukul 21.00 WIB," terangnya.

Selain itu, Burhan menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang berkeliaran saat hari pertama penerapan PSBM lalu. Dimana, masyarakat biasanya berada di warung-warung dan jalan.

"Hari pertama banyak juga yang berkeliaran, walau semakin berkurang seiring waktu. Rata-rata pelanggar kami jaring di warung-warung dan jalan, mereka juga tidak pakai masker," paparnya.

Terkait hal itu, Burhan mengatakan akan mengubah skema pengawasan di Kecamatan Tampan. Yakni, selain melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan, tim akan fokus menyisir lokasi yang rawan menjadi tempat berkumpulnya warga di sembilan kelurahan, Kecamatan Tampan. ***