JAKARTA – Banyak pejabat dan penyelenggara negara memiliki kekayaan yang tidak wajar. Kekayaan mereka tidak sebanding dengan gaji dan tunjangan yang mereka terima.

Dikutip dari Liputan6.com, hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat ditanya soal harta kekayaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang tak ada di laman elhkpn.kpk.go.id.

Alex mengaku dirinya juga mencurigai Ferdy Sambo memiliki rekening gendut.

"Ya kalau masalah curiga sih, enggak hanya yang bersangkutan, kan banyak pejabat negara yang punya kekayaan enggak wajar," ujar Alex dalam keterangannya, Selasa (12/12/2022).

Alex menegaskan, sudah semestinya harta kekayaan para pejabat negara itu diusut. Pasalnya, banyak pejabat yang memiliki harta kekayaan di atas gaji mereka.

"Kalian semua juga tahu, siapa saja yang punya rumah di Pondok Indah, siapa saja pejabat negara yang punya rumah di situ, kan gaji penghasilan penyelenggara negara, pejabat negara itu terukur. Mulai dari pangkat terendah sampai pensiun itu semua ada SK-nya, tunjangan, gaji pokok berapa dan sebagainya," kata Alex.

"Tinggal diakumulasi saja kan, kapan dia masuk, kapan pensiun, punya penghasilan di luar penyelenggara negara sebagai ASN atau tidak, kalau punya bisnis yang lain harus diungkap bisnis apa, penghasilan berapa," Alex menambahkan.

Alex menuturkan, soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pihaknya tak diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada mereka yang tak melapor secara jujur.

Meski demikian, menurut Alex, setiap lembaga negara bisa memberikan ancaman kepada para pejabatnya jika tak patuh dalam LHKPN.

"UU itu tidak ada sankinya buat mereka yang wajib lapor, makanya kami sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar perilaku, buat pejabat yang tidak lapor LHKPN, ya jangan dipromosikan, jangan dinaikan pangkatnya," kata Alex.

"Kalau yang sudah punya jabatan tetapi tidak lapor, padahal wajib lapor, copot dong jabatannya. Di UU memang tidak ada sanksinya," sambung Alex.

Sulit Klarifikasi Harta Ferdy Sambo

Alexander Marwata mengakui KPK kesulitan mengklarifikasi harta kekayaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sebab, menurut Alex, Ferdy Sambo belum menyampaikan surat kuasa klarifikasi terhadap sejumlah harta kekayaannya.

"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi," ujar Alex dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Alex menyebut Ferdy Sambo sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Hanya saja Sambo tidak melengkapi laporannya tersebut dengan surat kuasa.

"Jadi, selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya, kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," kata Alex.

Lantaran tak disertakannya surat kuasa tersebut, KPK menyatakan LHKPN Fedy Sambo belum lengkap dan tak bisa dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

"Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga, belum juga bisa kita umumkan, karena apa, kita enggak punya surat kuasa," kata Alex.***