BENGKALIS - Setiap perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam upaya membantu perusahaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi Tata Cara LKPM Online dan Pengambilan User ID di Hotel Susuka Duri, Kamis (24/8/2017).

Kegiatan yang diikuti 50 peserta dari Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan dan Tualang Mandau ini, dibuka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis, H Hermizon. Peserta terdiri dari perusahaan yang ada di 4 kecamatan tersebut. Narasumber berasal dari DPMPSP Provinsi Riau.

Penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan ekonomi nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui penanaman modal atau investasi, akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam satu sistem perekonomian yang berdaya saing.

''Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang keternagakerjaan dan keamanan berusaha dengan perbaikan berbagai faktor penunjang,'' ujar Kepala DPMPSP dalam pengarahannya sekaligus membuka sosialisasi.

Realisasi investasi di Kabupaten Bengkalis tahun 2016 mencapai Rp548,004 miliar, terdiri dari penanaman modal asing (PMA) Rp41,947 miliar dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp506,097 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa minat investor berinvestasi di Kabupaten Bengkalis sangat tinggi.

Sementara berdasarkan capaian realisasi investasi yang dirilis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) triwulan II tahun 2017, Kabupaten Bengkalis menduduki perungkat ke-5 dari 12 Kabupaten Kota di Riau dengan total realisasi investasi sebesar Rp192.097.910.000 atau berada di bawah Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar.

Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal dan Perka BKPM No 17Tahun 2015 tentang Pedodaman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, mengamanatkan setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan LKPM. Bagi badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenai sanksi administrasi berupa sanksi tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Kemudian di tahun 2015 juga ada aturan baru bahwa bagi setiap perusahaan untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kepada BKPM secara online. Oleh karena itu, salah satu upaya dan tekad agar kedepan pelayanan yang diberikan dapat dilakukan secara cepat dan akurat, Pemkab Bengkalis melalui DPMPSP terus berupaya membantu pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM.

''Aturan ini kita sosialisasikan mengingat masih sedikit perusahaan yang menyampaikan perkembangan usahanya secara online sekaligus memberikan bimbingan tentang tata cara pengisian LKPM online dan pengambilan user ID,'' ujar Hermizon.

Kepala DPMPSP kembali menekan bahwa setiap perusahaan wajib menyampaikan LKPM secara berkala, sementara perusahaan yang baru berdiri dan masih dalam masa masa konstruksi wajib menyampaikan LKPM per triwulan. Penyampaian dilakukan paling lambat tanggal 10 April tahun yang bersangkutan, triwulan II paling lambat 10 Juli, triwulan III paling lambat tanggal 10 Oktober dan triwulan IV paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Untuk perusahaan yang mengajukan izin usaha sebelum priode pelaporan, wajib menyampaikan LKPM dengan posisi realisasi akhir penanaman modal sesuai tanggal pengajuan izin usaha. Sedangkan bagi perusahaan yang sudah memasuki tahap produksi, dilakukan setiap satu semester tahun bersangkutan.

''LKPM online ini pada prinsipnya untuk memantau realisasi investasi dan mengetahui masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan, baik asing maupun dalam negeri. Dengan diberlakukannya LPKM secara online, maka LKPM offline tidak berlaku lagi. Tujuan BKPM adalah untuk mempermudah pelayanan investasi karena sistem online ini dinilai lebih efektif,'' tutup Hermizon.*** #Semua Berita Bengkalis, Klik di Sini