TELUKKUANTAN - Pasca dirumahkannya 2.949 honorer di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menuai berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Umumnya, mereka mengecam kebijakan awal tahun yang dibuat Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, MSi itu.

Bagaimana tidak, sebagian orang menilai kebijakan itu dapat menghalangi honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti yang diutarakan oleh Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, SAg.

"Apalagi, saat ini pemerintah pusat sedang melakukan revisi terhadap UU ASN. Dimana, poin yang paling ditekankan bahwa honorer atau PTT yang masa kerjanya diatas tiga tahun bisa diangkat sebagai PNS tanpa adanya tes," ujar Musliadi.

Dalam aturannya, lanjut Cak Mus, honorer yang bisa diangkat sebagai PNS tidak boleh terputus masa kerjanya. "Nah, ada juga honorer ini yang bekerja selama 12 tahun. Tentu, kesempatan untuk diangkat sebagai PNS yang sudah di depan Mata, sirna begitu saja."

"Karena itu, saya bilang tenaga honorer tidak hanya mengharapkan gaji semata. Mereka pasti rela digaji sedikit, sebab mereka menanti kebijakan pusat itu," papar Cak Mus.

Untuk itu, ia mengharapkan agar Pemkab Kuansing meninjau ulang kebijakan merumahkan seluruh honorer.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs. H. Muharman, MPd menyatakan akan ada solusinya nanti.

"Kalau yang itu, ada solusinya nanti," ujar Muharman kepada GoRiau.com secara terpisah.

"Mungkin khusus untuk mereka kita buatkan SK tersendiri," tegas Muharman meyakinkan akan adanya solusi dari Pemda Kuansing. *** #KUANSING