BENGKALIS, GORIAU.COM - Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar mengatakan, meskipun memiliki kewajiban memenuhinya, namun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Publik berhak menolak atau tidak memberikan informasi yang diminta Pemohon Informasi.

Mantan jurnalis yang juga cerpenis ini mengatakan itu ketika berbincang-bincang bersama Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie, Sekretaris Daerah H Burhanuddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/8/2015) malam.

Kepala SKPD yang ikut mendampingi Ahmad Syah pada dialog informal di lobi Kantor Bupati Bengkalis itu, diantaranya Kepala Bappeda H Jondi Indra Bustian, Kadis Pekerjaan Umum HM Nasir, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa H Ismail, dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan H Herman Mahmud.

Sebagaimana dikutip Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri, yang juga ikut dalam diskusi kecil tersebut, Ketua KIP Provinsi Riau ini menjelaskan, selain yang memang dikecualikan, Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik Apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

''Badan Publik dapat tidak memberikan Informasi Publik yang diminta Pemohon Informasi. Misalnya informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan,'' papar mantan Redaktur Pelaksana sebuah media harian terbitan Riau ini kelahiran Bangkinan, Kampar ini.

Di bagian lain, sambung Mahyudin, apabila permohonan permintaan Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipenuhi, Badan Publik harus segera menyampaikannya jawaban kepada Pemohon Publik.

Sebagai contoh, ujar Mahyudin, ada Pemohon Informasi yang minta Informasi Publik tahun 2010, sementara informasi tersebut tidak dikuasai (tidak ada), maka hal itu harus segera diberitahukan secara tertulis.

''Jadi jangan tunggu datang surat keberatan dari pemohon baru diberikan jawaban,'' ujar Mahyuddin yang malam di juga ikut menyaksikan penandatangan Pakta Integritas tentang sikap netralitas Apratur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Bengkalis dalam Pilkada serentak tahun 2015 yang di laksanakan di ruang rapat lantai VI Kantor Bupati Bengkalis.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 26 Peraturan Komisi Informasi No 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi diterima Badan Publik.

Kemudian, Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal informasi yang diminta Pemohon Informasi belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan, apakah informasi yang diminta tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. (ail)