SELATPANJANG - Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah bayang-bayang puncak fenomena El Nino memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengambil langkah mitigasi lebih awal. Guna mencegah meluasnya titik api yang merugikan publik, sebanyak 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dikumpulkan secara daring untuk memperketat sistem pengawasan di wilayah konsesi masing-masing, Senin (7/9/2026).

Pertemuan strategis yang dipusatkan dari Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti tersebut menjadi wadah konsolidasi lintas sektoral. Mewakili Bupati, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Febriadi menegaskan bahwa pencegahan bencana kabut asap tidak bisa hanya diletakkan di pundak pemerintah semata.

"Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Perusahaan juga harus memastikan wilayah konsesinya memiliki kesiapsiagaan yang baik, sehingga apabila muncul potensi kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas," tegasnya meminta komitmen para pemegang izin usaha.

Turut hadir mematangkan barisan penanggulangan ini antara lain Kapolres Kepulauan Meranti, Kajari, perwakilan Dandim 0303 Bengkalis, Kepala Pelaksana BPBD, serta sejumlah pejabat daerah terkait. Forum ini menyepakati keharusan setiap perusahaan untuk menyiagakan sumber daya manusia pemadam api, melengkapi peralatan tempur di lapangan, serta memastikan sistem pemantauan deteksi dini beroperasi optimal.

Cabut Toleransi Bakar Lahan

Peningkatan level kewaspadaan ini dilatarbelakangi oleh kondisi iklim yang kian mengering. Dalam waktu yang bersamaan, Djamari menyampaikan peringatan usai menggelar rapat koordinasi penanganan Karhutla di Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia membeberkan bahwa Indonesia saat ini belum menyentuh fase puncak siklus El Nino, sehingga tren kemunculan titik api diproyeksikan masih akan terus menanjak.

"Yang tadi saya sampaikan bahwa kita belum sampai ke puncak, maka ini akan terus bergelombang, bisa naik terus apabila kita menanganinya kurang tepat," urainya memberikan peringatan kewaspadaan skala nasional.

Sebagai wujud ketegasan pemerintah, regulasi yang selama ini memberi kelonggaran pembakaran lahan atas nama tradisi resmi dicabut. Praktik kearifan lokal yang sempat mentoleransi warga untuk membuka lahan dengan cara dibakar hingga luasan dua hektare kini tidak lagi berlaku.

"Itu pun sudah kita koreksi dan kita hentikan ketentuan itu di seluruh pemda," tandas Djamari merespons celah aturan yang kerap disalahgunakan.

Ancaman Penegakan Hukum

Di samping langkah preventif, pemerintah memastikan instrumen hukum akan menjerat pihak-pihak yang memicu bencana ekologi tersebut. Djamari mengonfirmasi bahwa sejumlah temuan kasus Karhutla telah naik ke meja penyidikan aparat penegak hukum.

"Kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini diakibatkan karena sengaja maupun kelalaian. Itu yang kami tangani sesuai perundangan," bebernya menekankan tidak adanya ruang kompromi bagi pelanggar lingkungan.

Ke depan, Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen merutinkan patroli terpadu bersama aparat kepolisian, TNI, dan instansi di tingkat tapak desa. Di saat bersamaan, masyarakat luas turut diimbau untuk segera melaporkan ke posko terdekat apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di lingkungan sekitarnya. ***