PEKANBARU - Seorang pria berinisial AT alias Towi (23), yang berasal dari Jambi diringkus aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau, karena memeras orang. Pemerasan dilakukan dengan cara mengancam akan menyebarkan video call sex korban.

  Towi melakukan aksinya dengan cara, membuat akun Facebook palsu, menggunakan foto profil wanita cantik, yang diambilnya dari internet.

Setelah aku Facebook palsu itu dibuat, Towi mencari lelaki hidung belang, untuk dijadikan korban, dan diajak untuk melakukan video cal sex.

Setelah dapat korban, pelaku menyiapkan sebuah video porno di salah satu handphone lainnya. Pelaku menggunakan 2 handphone. Handphone pertama, untuk melakukan video call, dan handphone yang kedua untuk memutar video porno yang kemudian di arahkan ke kamera handphone pertama.

Ketika video call sex tersebut berjalan, maka pelaku merekam layar atau screenshoot layar tersebut pada saat korban sedang melakukan videocall sex.

Setelah mendapatkan video call sex korban, pelaku mengancam korban. Ketika korban tidak mengirimkan pulsa atau sejumlah uang maka video tangkapan layar tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan facebook korban.

Karena tidak tahan selalu diancam oleh pelaku, salah satu korbannya, membuat laporan di Subdit V Cyber, Ditreskrimsus Polda Riau, atas pemerasan yang dilakukan korban.

"Iya, jadi atas laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Dan pada tanggal 6 Januari 2020 kemarin, palaku berhasil ditangankap di daerah Kelurahan Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kepada GoRiau.com, Sabtu (9/1/2021).

Selanjutnya kata Andri, korban yang melapor  sudah sempat memberikan uang sebesar Rp 7 juta, dan yang kedua Rp 13 juta.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau, Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 12 thn penjara. ***