PEKANBARU - Pasca video pengancaman oleh oknum polisi di Rokan Hulu kepada korban pemerkosaan karena menolak damai, dua polisi di Polsek Tambusai Utara, diperiksa Provost Polres Rokan Hulu.

Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, mengatakan saat ini dua orang oknum polisi yang berada didalam video itu sedang diperiksa Seksi Propam Polres Rohul.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami telah perintahkan wakapolres dan kasi propam untuk menelusuri kebenarannya. Hari ini, kami lakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin atau kode etik terhadap para saksi dan kedua anggota tersebut,” kata Wimpiyanto kepada GoRiau, Rabu (8/12/2021).

Wimpiyanto menegaskan, untuk penanganan perkara pemerkosaan yang dialami Z (19), pihaknya terus melakukan proses sampai perkara tersebut terang benderang.

“Saya pastikan akan usut sampai tuntas. Maka hari ini kita gelar ekspos di Polda Riau, gelar ini agar kasus terang. Semua yang terlibat akan kita usut," tutup Wimpi.

Diketahui, pengancaman itu dilakukan oleh oknum polisi dari Polsek Tambusai Utara, lantaran korban Z tidak mau menandatangani surat perjanjian damai yang dibawa oleh Kanitreskrim Polsek Tambusai Utara.

Bahkan, kata-kata kasar hingga pengancaman juga dilontarkan oknum polisi kepada korban dan keluarganya.

Dalam kasus ini, korban Z diduga diperkosa oleh 4 orang, bahkan anaknya yang masih berusia 2 bulan tewas diduga karena dibanting salah satu pelaku. ***