TEMBILAHAN-Satreskrim Polres Inhil, Riau berhasil mengamankan dua orang pria yang membawa sabu senilai ratusan juta rupiah, Jumat (11/5/2018) dini hari.

Dua pria berinisal E dan S itu, berhasil diamankan di perjalanan dari Pekanbaru menuju Tembilahan, di Jalan Provinsi Depan Mapolsek Tembilahan Hulu.

Penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa dua orang pria akan memasuki Inhil dengan membawa Narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi itu, Unit Opsnal Satres Narkoba dibantu oleh anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan razia di depan Polsek Tembilahan Hulu.

Sekira pukul 02.25 WIB, sebuah mobil berwarna abu-abu dihentikan petugas. Salah seorang tersangka, sempat membuang satu buah plastik hitam.

Tak mau kecolongan, Polisi lalu mengamankan dua orang pria yang ada dalam mobil tersebut.

Disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat, benda yang dibuang tersangka diperiksa dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 102,44 gram.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasatreskrim Polres Inhil, AKP Bachtiar menjelaskan bahwa salah seorang tersangka adalah residivis yang diamankan merupkan residivis.

"Keduanya merupakan warga Inhil," jelas Bachtiar.

Ia pun menjabarkan, yang berhasil diamankan dari kedua pria tersebut adalah satu paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening seberat 102,44 gram-1 Ons. Dua unit handphone, uang tunai sebanyak Rp196.000.

"Saat ini kedua terlapor dan barang bukti yang telah ditemukan pada saat ditangkap, sudah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," tukas Mantan Kapolsek Tanah Merah itu.(ayu)