JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengaku terkejut dengan penetapan tersangka terhadap Ahmad Fanani oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi Dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.

Meski begitu, dalam keterangan persnya pada Kamis (27/06/2019), PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan memberi pendampingan hukum pada Fanani."Dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, kami menyakini Saudara Ahmad Fanani akan berjiwa satria menyelesaikan kasus ini dengan seterang-terangnya. Sehingga, tidak perlu takut jika tidak merasa bersalah," bunyi kutipan siaran pers, tertanda Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid.PP Pemuda Muhammadiyah berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya. Pasalnya, "di satu sisi, mencuatnya kasus ini merupakan aib dan menjadi beban berat bagi seluruh kader dan Pimpinan Pemuda Muhamamdiyah,"."Namun pada sisi yang lain, Pemuda Muhammadiyah menghindari upaya-upaya mendeligitimasi proses penegakan hukum, karena itu akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan spirit berjamaah melawan korupsi," kata Razikin.Sejak periode Dahnil Anzar, Razikin melanjutkan, pihaknya tegas melawan korupsi dan tidak mentolerir prilaku koruptif, "semua ini dilakukan dalam semangat menjaga marwah nama besar Pemuda Muhammadiyah,".Dalam konteks itu, kata Razikin, pihaknya mengimbau kepada seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk menahan diri, menghormati proses hukum berjalan.Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Cak Nanto, disebut Razikin, telah memberi mandat kepada Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah untuk memberikan pendampingan hukum kepada Fanani."Prinsipnya, kami siap dan sudah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum Saudara Ahmad Fanani untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut," kata Razikin.***