BAGANSIAPIAPI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rokan Hilir (Rohil) sedang mendalami kasus pembagian beras miskin ( Raskin ) yang melibatkan oknum Sekretaris Lurah Pujud Selatan Kecamatan Pujud, Rohil, Riau.

Menurut keterangan Ketua Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah, SAg, diduga ada pelanggaran karena pembagian beras tersebut diselubungi dengan kepentingan politik salah satu pasangan calon. Caranya, beras yang dibagikan diselip stiker calon bupati yang dimaksud.

"Kita sedang mempelajari berkas dan kartu nama salah satu pasangan calon. Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak pihak terkait untuk mengkonfirmasi temuan ini," kata Jaka, kepada GoRiau.com, Senin (7/12/2015) pagi di ruang kerjanya.

Menurutnya, temuan ini berdasarkan laporan warga penerima dengan cara menggunakan kupon yang digunakan untuk memperoleh Raskin. Kasus yang melibatkan aparatur sipil negara, kata Jaka, rencananya akan diteruskan ke sentra Gakkumdu.

Jaka mengungkapkan, kejadian serupa juga  terjadi di Jalan Pulau Baru, Bagansiapiapi. Pembagian raskin itu menimbulkan kecurigaan dari warga setempat. Bedanya, pembagian beras tidak disertai dengan stiker calon.

Jaka menghimbau agar pembagian beras jangan dibungkus untuk kepentingan politik. Apalagi sampai mengintimidasi warga untuk memilih calon tertentu.

"Kami tidak melarang penghulu membagi beras apalagi untuk kepentingan masyarakat. Hanya saja, momennya yang tidak tepat sehingga menimbulkan kecurigaan warga lain," ujarnya.

Jaka juga tidak menampik ada kasus lain yang melibatkan penghulu dengan mengiming-imingi hadiah kepada warga bagi mereka yang bisa menangkap tim Paslon yang kedapatan membagi-bagikan uang. Padahal dalam Undang-undang Desa, penghulu dilarang ikut dalam berpolitik.(amr)