PEKANBARU - Mengaku sembilan kali merampok dan menjambret, seorang residivis jambret berinisial NW (37) diringkus tim opsnal Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau, Selasa (16/5/2017) sore. Dari tangannya, satu sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

NW ditangkap dari beberapa laporan yang masuk ke Polsek Senapelan beberapa waktu lalu, langsung dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, kita mengetahui keberadaan pelaku di jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Willi Andrian melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Rabu (17/5/2017) siang.

"Pastikan keberadaan pelaku, langsung kita lakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga jadi tempat persembunyiannya," sambung Kanit saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya.

Kanit menuturkan, saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, akhirnya berhasil ditangkap. Satu sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi turut diamankan ke Mapolsek Senapelan.

"Hasil pemeriksaan kita, pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi di Pekanbaru, lima kali di Senapelan, tiga kali di jalan Hangtuah dan satu kali di wilayah Rumbai, dengan sasaran kaum perempuan yang mengenakan perhiasan emas," terangnya.

Kanit melanjutkan, sampai saat ini penyidik masih melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku. Karena kuat dugaan pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksinya di Pekanbaru.

"Selain itu, kita masih mencari barang bukti perhiasan emas senilai Rp8 juta yang merupakan aksi terakhir pelaku sebelum ditangkap, Selasa sore kemarin," tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***