PEKANBARU - Sebanyak 540 narapidana di Riau mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam momen perayaan Natal 2018 ini. Remisi diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau.

"Dari 540 narapidana yang menjalani hukuman di seluruh lembaga pemasyaratan (Lapas) di  Riau, 11 di antaranya langsung dapat remisi bebas," ujar‎ Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Diah‎, Rabu (26/12/2018).

Diah menyebutkan, napi yang bebas bukan dari perkara kasus korupsi, melainkan tindak pidana umum yang lain. Untuk Natal tahun ini, warga binaan dari Lapas Klas IIA Bangkinang, Kabupaten Kampar yang paling banyak mendapat remisi, dengan jumlah mencapai 81 orang. 

"Sedangkan Lapas Klas IIA Pekanbaru ada 78 warga binannya yang memperoleh remisi," ucapnya.

Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yulius Sahruzah mengatakan, potongan masa hukuman kepada warga binaan yang menghuni salah satu Lapasnya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. 

"Ada satu napi yang mendapat pengurangan hukuman langsung bebas atau RK II. Namun warga binaan itu harus bersabar dua bulan lagi karena menjalani hukuman subsidair," katanya.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, katanya, Penetapan pengurangan masa tahanan ini adalah hak setiap warga binaan.

Yulius menjelaskan, remisi diberikan bukan sembarangan. Mereka juga menilai sikap napi dari beberapa faktor. Di antaranya seorang warga binaan itu harus berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan lainnya. (gs1)