PEKANBARU - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan Kota Pekanbaru akan diterapkan mulai Rabu (30/9/2020) malam nanti. Namun, Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, memperkirakan bahwa jumlah personilnya masih terbatas.

"Melihat kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) kita saat ini kan terbatas. Maka saya minta seluruh personil di kelurahan, yang dari Pemko, Satgasnya ditarik. Nanti tim yang besarnya tetap ada di kecamatan," ujarnya, Rabu (30/9/2020).

Ia menjelaskan, saat PSBM tahap I Kecamatan Tampan lalu, setidaknya ada 400 personil gabungan yang bertugas. Jika saat ini ada 4 kecamatan yang harus PSBM, maka jumlah tersebut tidak mungkin untuk ditempatkan disetiap kecamatan.

"Kemarin waktu di Tampan sekitar 400 orang. Sebetulnya bagaimana memberdayakan masyarakat di sana," jelasnya.

Burhan menjelaskan, jumlah personil Satpol PP saat ini ada sekitar 200 personil. Jumlah itu akan dibagi untuk 4 kecamatan yang akan PSBM.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, mulai Rabu (30/9). Bersamaan dengan itu, tiga kecamatan lainnya juga mulai menerapkan PSBM, yaitu Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya, dan Kecamatan Payung Sekaki. ***