DUMAI - Selama 3 tahun retribusi pengujian kendaraan bermotor (uji emisi, red) di Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai, Riau, tidak berjalan. Dimana, peraturan daerah (perda) yang mengaturnya sudah ada, yaitu Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Dishub Dumai, Asnar kepada GoRiau.com, Kamis (20/7/2017). Pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Samsat Dumai dan sosialisasi dengan stakeholder, agar uji emisi bisa berjalan lagi.

"Perda sudah ada, sayang kalau tidak dijalankan. Kita berencana uji emisi digabung di Samsat. Hal itu untuk mempermudah pengawasan terhadap kendaraan yang setiap tahunnya bayar pajak atau ganti TNKB," ujarnya.

Setiap kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi minimal 6 bulan atau maksimal 1 tahun sekali. Hal itu guna memastikan kendaraan benar-benar dirawat oleh pemiliknya.

"Melalui uji emisi, kendaraan yang tidak dirawat akan diketahui. Seperti tidak pernah mengganti oli mesin atau melakukan perawatan pada mesin," katanya.

Tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, seperti bus dan mobil barang Rp52.500, mobil penumpang Rp50.000, kereta gandeng/tempelan Rp52.5000, dan kendaraan bermotor roda tiga angkutan barang Rp44.500.

Sementara untuk uji emisi kendaraan bermotor, seperti mobil pribadi Rp20.000, mobil penumpang instansi pemerintah Rp20.000, kendaraan khusus alat berat Rp20.000, dan sepeda motor Rp15.000.***