PEKANBARU - Seorang pelaku jambret berinisial An akhirnya berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau setelah menjambret sebuah tas berisi perhiasan senilai Rp7 juta.

Pria pengangguran berusia 20 tahun itu ditangkap saat tengah bermain game online di sebuah warung internet (warnet) di yang berada di Jalan H Guru Sulaiman, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru."Setelah mendapat laporan, langsung kita lakukan penyelidikan dan pelaku An ditangkap saat berada di warnet hari Selasa (28/11/2017)," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Willy Andrian kepada GoRiau.com, Rabu (6/12/2017) siang.Kapolsek melanjutkan, dari tangan pelaku yang berhasil diamankan diantaranya uang Rp800 ribu, KTP dan kartu ATM milik korban bernama Nomie Agustine Suparno. "Sedangkan perhiasan serta barang berharga lainnnya milik korban masih dalam pencarian," ucapnya.Dijelaskannya, aksi penjambretan yang dilakukan An terjadi Kamis (16/11/2017) silam sekitar pukul 05.45 WIB saat korban bersama suaminya melintas di Jalan SM Amin (Arengka II), Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru dengan mengendarai sepeda motor."Saat itu, pelaku bersama rekannya langsung memepet korban dan merampas tas korban berisi perhiasan dengan total senilai Rp7 juta dan langsung melarikan diri. Korban juga sempat mengejar," tuturnya.Masih kata Kapolsek, saat ini pelaku An telah diamankan di Polsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam. "Sementara ini, pengakuan pelaku sudah beraksi tiga kali di wilayah Kota Pekanbaru," imbuhnya."Kita juga masih memburu rekan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku An dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," pungkasnya.***