TEMBILAHAN, GORIAU.COM -Sepanjang tahun 2013, jumlah perkara pidana biasa yang masuk ke Pengadilan Negri (PN) Tembilahan sebanyak 421 perkara dan yang berhasil diputus sebanyak 355 perkara. Dari jumlah tersebut, 90 perkara merupakan sisa tahun 2012.

Demikian dikatakan Ketua PN Tembilahan, Djoni Witanto melalui Humas Lukman Nul Hakim saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Sementara perkara ringan atau tilang, kata Lukman Nul Hakim, sepanjang tahun 2013 berjumlah 1. 569 perkara, terdiri dari 2 perkara pidana ringan dan 1.567 perkara pidana tilang.

Sedangkan untuk perkara perdata terdiri dari perkara gugatan sebanyak 13 perkara dan perkara perdata permohonan sebanyak 1.451 perkara.

Menurut Lukman pada tahun 2013 terjadi peningkatan jumlah perkara perdata pemohonan. Hal ini disebabkan adanya peraturan tentang pembuatan akte kelahiran untuk anak yang berusia lebih dari 1 tahun yang harus melalui penetapan oleh pengadilan negeri.

''Tapi keharusan penetapan akte kelahiran untuk anak berusia di atas 1 tahun itu sekarang sudah dikembalikan lagi ke kantor pencatatan sipil. Namun untuk perkara pencatatan perkawinan masih melalui PN,'' jelas Lukman.

Untuk perkara pidana yang paling menonjol sepanjang tahun 2013, katanya, adalah perkara pidana penyalahgunaan narkotika, disusul perkara tindak pidana penganiayaan.

Perkara pidana lainnya yang terjadi peningkatan adalah tindak pidana pelecehan seksual, terutama kepada korban di bawah umur. Untuk kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari PN untuk segera dituntaskan.

Dari sebanyak 355 perkara yang berhasil diputus, 348 putusan diterima oleh terdakwa ataupun jaksa. 4 perkara, terdakwa atau jaksa melakukan banding dan 3 perkara lagi terdakwa atau jaksa menindaklanjuti ke kasasi. 

''Perkara yang belum berhasil diputus tahun 2013 kebanyakan merupakan perkara yang masuk di akhir tahun. Hambatan yang biasa kita temui dalam menyelesaikan perkara kebanyakan karena sulitnya untuk menghadirkan saksi yang disebabkan kondisi geografis Inhil,'' tambah Lukman.

Dikatakan Lukman, PN Tembilahan memiliki visi untuk ''mewujudkan PN Tembilahan yang agung''. Untuk itu, PN Tembilahan merangkumnya ke dalam 5 misi yakni, pertama, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan.

Kedua, meningkatkan kualitas SDM aparatur peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, melaksanakan pengawasan pembinaan yang efektif dan efisien.

Keempat, melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien. Terakhir, mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjangkau ke arah peningkatan pelayanan masyarakat.(jef)