BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polsek Leuwiliang Bogor menangkap dua pria mengaku wartawan berinisial Z dan AY, Kamis (12/1/2023). Keduanya ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng, Leuwiliang.

Dikutip dari Inews.id, Kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Didin Hafidudin mengutarakan, kedua pria mengaku wartawan tersebut mendatangi para ketua RT dan RW yang tergabung dalam Paguyuban RT RW di Desa Sibanteng, meminta sejumlah uang seraya mengancam akan memberitakan dugaan praktik pungutan liar dana bantuan sosial program pemerintah untuk warga.

"Mereka mendatangi para ketua RT dan RW di wilayah kami meminta uang sembari mengancam akan memberitakan dugaan praktek pungutan liar dilakukan paguyuban RT dan RW Desa Sibanteng," ujar Didin Hafidudin, Kamis, (12/1/2023).

Dituturkan Didin, karena merasa takut akan diberitakan, para ietua RT dan RW Desa Sibanyeng pun akhirnya bersedia menyerahkan uang denfan nilai bervariasi, masing masing Rp50 juta, Rp35 juta hingga Rp10 juta sesuai permintaan kedua pria tersebut.

Selanjutnya disepakati transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Leuwiliang.

Namun tanpa diketahui sebelumnya oleh kedua pria mengaku wartawan tersebut, Paguyuban RT RW Desa Sibanteng sudah melakukan koordinasi dengan aparat Polsek Leuwiliang. Aparat Polsek yang menyamar turut dalam pertemuan dan langsung melakukan pengamanan terhadap kedua oknum wartawan gadungan tersebut berikut barang bukti uang.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto membenarkan adanya penangkapan kedua pria yang mengaku wartawan tersebut berupaya memeras aparat RT RW di Desa Sibanteng.

"Benar, kami telah mengamankan dua orang oknum mengaku wartawan dan sudah kami tahan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Mereka mengakui perbuatannya meminta sejumlah uang dengan mengancam memberitakan praktek pungutan liar dana bantuan sosial lewat liputan video dan akan disebarluaskan melalui media sosial," kata Kapolsek Leuwiliang pada wartawan, Kamis, (12/1/2023) malam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersebut ditahan di Mapolsek Leuwiliang. Sejumlah barang bukti berupa id card wartawan, KTP serta uang tunai sebesar Rp10 juta turut diamankan. Keduanya dijerat pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***