PEKANBARU - Dua orang pria tertangkap tangan tengah merambah kawasan hutan alias illegal logging di daerah pedalaman Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Sabtu (22/10/2016) siang kemarin.

Selain tertangkap tangan, aparat berwajib yang dibekali senjata lengkap juga menemukan barang bukti kayu yang sudah ditebang dan diolah di tempat, serta alat-alat kerja seperti gergaji mesin dan sepeda yang sudah dimodifikasi untuk melansir kayu.

"Lokasinya di kawasan hutan di wilayah Buton KM 7, Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit. Mereka kita tangkap tangan kemarin siang jam 10.15 WIB," kata Kapolres Siak, AKBP Restika Nainggolan, Minggu (23/10/2016) siang.

Terbongkarnya aktivitas ini bermula saat anggota Reserse Kriminal Polres Siak menyelidiki terkait adanya laporan illegal logging di sana. Saking jauhnya, tim harus menempuh perjalanan empat kilometer ke dalam hutan.

"Di sana kita temukan satu pelaku inisial Yd sedang melansir kayu dengan sepeda onggak yang dimodifikasi. Kita amankan dan bawa dia menunjukkan lokasi illegal logging," sambung Restika kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Berlanjut, dua kilometer dari tempat tersebut, polisi berhasil menemukan pelaku lainnya berinisial Sf. Saat itu Sf yang sedang mengolah kayu hasil perambahan tak sadar akan kedatangan aparat berwajib.

"Itu sedang kerja. Mengolah kayu pakai gergaji mesin. Di sana kita temukan juga kayu jenis pisang-pisang sebanyak satu kubik. Yang bersangkutan langsung kita amankan dan interogasi," ungkapnya.

Sf mengakui, kalau kayu yang mereka hasilkan itu dijual kepada seorang penadah berinisial Hr. Ia lah yang diduga sebagai tokenya. Tak ingin buang-buang waktu, petugas pun memburu Hr ke rumahnya hari itu juga.

"Di rumahnya kita temukan kayu sebanyak tiga kubik yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah. Total ada empat kubik yang kita amankan, rata-rata kayu jenis Punak. Ketiganya sudah kita bawa ke Mapolres," tukas Restika Nainggolan. ***