BAGANSIAPIAPI - Aparat kepolisian dari Polsek Kubu dan Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menangkap ML (25 tahun) yang diduga sebagai penerima aliran dana ilegal dari R (25), pegawai BRILink yang melakukan penggelapan uang Rp400 juta dari tempatnya bekerja.

ML (25) yang merupakan pemilik buku rekening penerima uang tersebut diciduk di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (19/1/2022).

Kepala Subbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, ML dibawa oleh tim Opsnal Polsek Kubu setelah mengakui sebagai pemilik rekening dan penerima uang dari R.

"Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di rumah adiknya di Inhil dengan bantuan anggota Polsek Pulau Burung. Saat ditemui pelaku sedang tidur," ucapnya.

Berita Sebelumnya:  Transfer Uang Majikan Hingga Rp400 Juta ke Rekening Lelaki Pujaan Hati, Wanita di Rohil Dijebloskan ke Penjara

Saat ditanya, ML mengaku uang yang ditransfer R setiap hari selama 17 bulan dan mencapai Rp400 juta digunakannya untuk keperluan sehari-hari.

"Setelah dikirim R, ML langsung mengambil uang tersebut untuk keperluan sehari-hari hingga uang itu tidak tersisa," sebut Juliandi.

Dalam penangkapan ini diamankan pula barang bukti sebuah buku tabungan dan kartu ATM BRI atas nama yang bersangkutan.

"Setelah mendengar pengakuan ML, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Pulau Burung dan esok harinya dibawa ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Sebelumnya, R dilaporkan setelah diduga menggelapkan uang Rp400 juta di BRILink tempatnya bekerja di Jalan Jendral Sudirman Kepenghulan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil.

Dari hasil interogasi, R mengaku rutin mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama ML tanpa sepengetahuan korban selama 17 bulan hingga mencapai Rp400 juta. ***