PEKANBARU, GORIAU.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Riau Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp1,878,000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depprov) Riau, Selasa (28/10/2014).

UMP tersebut dietapkan melalui hasil musyawarah dan mufakat dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Riau Tahun 2014 sebesar Rp1,872,000. Kemudian pencapaian KHL sebesar 103 persen dari nilai KHL.

Demikian disampaikan Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Ruzaini kepada GoRiau.com, Rabu (29/10/2014).

"UMP Riau tahun 2015 mengalami kenaikan sebesar Rp178 ribu dari tahun ini. Itu sudah ditetapkan dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau kemarin (Selasa, red)," terang Ruzaini.

Dirinya yang juga merupakan Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Riau, mengatakan pihaknya akan segera melaporkan ke Gubernur Riau untuk nantinya segera di-SK-kan. "Segera kita ajukan," terang Ruzaini.

Disebutkannya, untuk penetapan UMP tahun ini, tidak dilakukan secara voting (pungutan suara), namun hanya melalui musyawarah dan mufakat. "Karena sudah sepakat dengan besaran itu," lanjut Ruzaini.

Sementara pada tahun sebelumnya, UMP Riau ditetapkan sebesar Rp1,700,000. Artinya mengalami kenaikan sebesar Rp1,878,000.

Dewan Pengupahan Provinsi Riau itu sendiri terdiri dari Disnakertransduk Riau (pemerintah), perusahaan, Apindo (organisasi) dan serikat buruh.***