BENGKALIS, GORIAU.COM - Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Riau memusnahkan 2.400 karung bawang merah asal India yang dibawa dari Malaysia menuju ke Sungai Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Taman Sari, Desa Bantan Tua, Rabu (29/10/2014).

Bawang India itu diimpor Malasyia dan rencananya akan dipasarkan ke Indonesia via laut menggunakan KM Saleh Jaya GT 7. Bawang merah itu ditangkap tim patroli rutin perairan speed boat Polisi IV-2001 dipimpin Bripda Alpadri Asril, saat dilakukan penangkapan Nakhoda KM Saleh Jaya sempat berusaha loncat dari kapal sebelum diamankan petugas.

Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Riau, AKBP Muji Supriyanto yang diwakili Iptu Ilyas di sela-sela pemusnahan mengatakan, barang bukti yang diamankan sebanyak 2.400 karung bawang merah asal India yang saat ini pemiliknya sedang didalami melalui penyelidikan.

Saat diamankan, nakhoda KM Saleh Jaya GT 7 berusaha lolos dari kejaran petugas. terdapat 1 nakhoda dan 2 Anak Buah Kapal (ABK). Untuk pemilik sampai hari ini masih didalami dan tentunya perkara ini dalam proses penyidikan nantinya.

''Kita amankan bawang merah ini dari perairan Bukitbatu, tanpa tersangka. Karena saat diamankan, Nahkoda dan ABK KM. Saleh Jaya GT 7 yang memuat bawang merah asal India ini berhasil lolos dengan melompat ke dalam sungai Bukitbatu, dan berusaha bersembuyi di hutan bakau, sempat kita sisir lokasinya. Namun petugas tidak menemukan para nakhoda dan ABK, sehingga kapal bersama barang buktinya kita sita, dan dikawal menuju ke Bengkalis, dan hari ini dimusnahkan secara keseluruhan,'' kata Iptu Ilyas.

Menurut Iptu Ilyas, Dit Polair Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan ahli dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru. Hasil pemeriksaan yang didapati dari Ahli mempertegas bawang merah sebanyak 2.400 karung asal Malaysia ini dilarang masuk ke wilayah NKRI.

''Jika pun masuk hanya boleh melalui pelabuhan yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian dan terlebih dahulu melalui proses Karantina. Selain itu, berdasarkan Permentan Nomor :43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 juga mempertegas larangan masuknya bawang asal luar negeri. Kecuali di pelabuhan dan bandara yang sudah ditentukan,'' terangnya.

Ilyas menambahkan, setelah diamankan bawang merah ini, sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang managemen penyidikan tindak pidana, maka penyidik berkesimpulan untuk memusnahkan 2.400 karung bawang asal India ini.

''Patroli kita tetap siaga menjaga wilayah perairan NKRI, khususnya diwilayah perairan Bengkalis, Kepulauan Meranti, Dumai dan Rupat,'' terangnya.

Pada pemusnahan bawang merah asal India itu, turut disaksikan Kepala Balai Karantina Pertanian I Pekanbaru diwakili Penanggungjawab Wilayah Kerja (PWK) Karantina Bengkalis, Farida Hanum dan Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo diwakili Kanit Gakkum Polres Bengkalis Briptu Teguh Rahmat.(jfk)