PEKANBARU, GORIAU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru mengancam akan memanggil paksa saksi-saksi untuk sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kasus penyelundupan BBM Ilegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ada 8 saksi yang sudah 3 kali mangkir, sehingga membuat sidang harus ditunda setiap pekannya. Diantaranya 5 saksi dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut dan 3 saksi pihak perusahaan.

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Setio Pudjoharsoyo mengancam akan memanggil paksa para saksi tersebut jika tetap mangkir pada persidangan pekan depan dengan terdakwa Achmad Mahbub alias Abob, Niwen Khairiayah, Dunun alias A Guan, Arifin Achmad dan Yusri.

"Kami sudah memberikan surat panggilan tapi belum ada konfirmasi. Surat dititip pada petugas armabar karena tidak bisa bertemu langsung. Ada tanda terimanya," ujar JPU, Abdul Faried.

Pudjo lalu meminta jaksa memperlihatkan tanda terima surat tersebut. Menurut Faried, saksi TNI Angkatan Laut sudah 3 kali dipanggil tapi tetap tak datang. Faried meminta kebijakan hakim agar jaksa bisa membacakan keterangan saksi tersebut di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kita sudah upayakan. Mengingat waktu persidangan sesuai undang-undang, apakah bisa berkas saksi dibacakan saja majelis hakim," pinta Faried.

Atas permintaan itu, Pudjo menyatakan, pembacaan keterangan saksi di BAP harus memenuhi prosedur. Diantaranya, saksi sudah 3 kali dipanggil, saksi sudah dipastikan tidak bisa datang atau susah dihadirkan.

Selanjutnya, Pudjo menskor sidang selama 10 menit untuk bermusyawarah. Setelah berembuk dengan anggota hakim, Pudjo kembali membuka sidang.

"Semua yang sudah dipanggil, dipanggil lagi untuk hadir di sidang pekan depan, Rabu (22/4/2015) mendatang, dan sertakan bukti pemanggilan. Persiapan juga saksi lain untuk antisipasi agar waktu tidak sia-sia," pinta Pudjo.

Ditegaskan Pudjo, kalau saksi tidak hadir juga dalam persidangan pekan depan, maka akan dilakukan pemanggilan paksa. "Kalau tidak hadir juga akan dipanggil paksa. Kita keluarkan surat penetapan di sidang yang akan datang. Kita lakukan sesuai prosedur," kata Pudjo.

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan 5 terdakwa yakni Achmad Machbub alias Abob, Niwen Khairiyah (PNS di Pemkot Batam, Kepri), Dunun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri.

Perkara terungkap setelah PPATK menemukan saldo mencurigakan hingga triliuan rupiah di rekening adik kandung Abob, Niwen Khairiyah. Setelah diusut, diketahui uang tersebut dari hasil dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM).***