RENGAT, GORIAU.COM - Sesuai dengan yang dijanjikan, akhirnya pagi ini, Selasa (16/10/20120, Komisi A dan C DPRD Indragiri Hulu, Riau menepati janjinya untuk meninjau secara langsung aktifitas penambangan batu andesit di Desa Usul, Batang Gansal, Inhu. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara langsung dampak yang bisa ditimbulkan akibat aktifitas pertambangan terhadap lingkungan.

Ketua Komisi C DPRD Indragiri Hulu, Doni Rinaldi mengatakan penambangan batu andesit ini berada di sekitar kawasan Taman Nasional Bukik Tigapuluh, yang merupakan kawasan yang perlu dijaga sesuai dengan ketentuan yang ada. Karenanya, jika ada aktifitas dalam kawasan tersebut harus atas izin Kementerian Kehutanan RI sebagai pihak yang berwenang.

''Kalaupun di reklamasi tentunya kita harus tahu sejauh apa dampak yang mungkin bisa ditimbulkan karena tidak semua upaya reklamasi bisa dilakukan jika ternyata dampak selama aktifitas juga membahayakan kelangsungan hidup hewan maupun tanaman yang ada di kawasan lingdung tersebut,'' tambahnya.

Menurutnya, apapun kesimpulan yang akan diambil tentunya akan menjadi kebijakan bersama dari DPRD Indragiri Hulu. Apakah aktifitas perusahaan yang sudah mengantongi IUP OP bisa dilanjutkan, sangat tergantung dari hasil kunjungan ke lapangan.

Meski begitu, pihaknya tidak akan menghambat usaha ekonomi yang bisa mendatangkan keuntungan bagi masyarakat, namun semuanya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ''Jika memang harus dimintakan izin dari Menhut, maka itu harus dilakukan,'' ujar politisi PKNU ini. (wsr)