RENGAT, GORIAU.COM - Dua komisi di DPRD Indragiri Hulu, Riau, segera melakukan peninjauan lapangan terhadap penambangan batu andesit di Desa Usul, Batang Gansal, Indragiri Hulu Riau. Kunjungan lintas komisi ini dilakukan oleh Komisi A dan Komisi C.

''Peninjauan lapangan akan dilakukan oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Inhu. Pasalnya selain melihat aspek lingkungan juga akan dipelajari ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk kepatuhan terhadap izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sebelum perusahaan mengeruk batu andesit di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh,'' ujar Ketua Komisi C DPRD Inhu Doni Rinaldi kepada wartawan, Rabu (10/10/2012).

Menurutnya, meski perusahaan telah mengantongi IUP OP dari Pemkab Inhu, itu tidak serta merta selesai dan langsung melakukan penggarapan. Pasalnya, areal penambangan berada dalam kawasan hutan yang dilindungi, karenanya harus mendapat izin pelepasan dari menteri yang berwenang yakni Menteri Kehutanan.

Politisi PKNU menambahkan, pada prinsipnya DPRD Inhu tidak menghambat perusahaan pemegang IUP OP untuk menjalankan aktivitasnya, akan tetapi mereka harus memenuhi semua hak dan kewajiban sebagaiamana diatur dalam PP Nomor 78 tahun 2010.

''Kita turun bersama instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu,'' tambahnya. (wsr)