RENGAT BARAT, GORIAU.COM - Empat terdakwa perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Indragiri Hulu, Riau akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Rengat, Selasa (9/10/2012). Keempatnya didakwa karena telah merambah taman nasional dan ditangkap Kamis 19 Juli 2012 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Rengat Decky AS Nitbani saat dikonfirmasi Selasa (9/10/2012) membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Rengat sudah mulai menyidangkan empat terdakwa kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

''Sidang perdana sudah kita mulai, dengan terdakwa empat orang warga Sungai Akar Kecamatan Batang Gangsal,'' ujar Decky.

Sidang pardana ini mendengarkan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rengat yang membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa serta menghadirkan keterangan tiga saksi dari Polisi Kehutanan Balai TNBT dan saksi ahli yang dihadirkan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (BTNBT).

''Keempat terdakwa juga menghadirkan saksi yang meringankan,'' ucap Decky.

Keempat terdakwa yang disidang adalah P Tarigan, R Tarigan, M Sembiring dan T Tambunan, mereka berempat ditangkap petugas Polisi kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) pada hari Kamis 19 Juli 2012 lalu. Sidang perdana dipimpin oleh dua majelis Hakim yakni Decky N dan Rudi K dengan empat berkas perkara kasus perambahan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Seperti diberitakan sebelumnya, empat warga Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dituding merambah hutan di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) hingga akhirnya ditangkap petugas dan dititipkan di Mapolsek Rengat Barat sejak Kamis (19/7/2012) lalu.

P Tarigan, R Tarigan, M Sembiring dan T Tambunan dituduh menggarap hutan yang dilindungi di kawasan Bukit Tigapuluh secara bersama-sama warga Desa Sungai Akar, setelah meminta izin kepada desa. Mereka berempat dan bersama warga lainnya sebelumnya telah meminta izin Kepala Desa Sungai akar untuk memanfaatkan lahan tersebut, karena sudah lama terlantar.

Semula yang ditangkap ada enam warga, namun yang dua warga lagi dilepaskan tanpa alasan yang jelas. Empat warga ini ditahan di Polsek Rengat Barat sesuai surat penangkapan No SP Kap.01/BTNBT/PPNS/2012 tertanggal 19 Juli 2012. (wsr)