PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Sebanyak 22 rakit kayu olahan yang merupakan hasil hutan tanpa dokumen ditangkap Satuan Polisi Air Polres Pelalawan. Selain menangkap kayu, Polair juga menahan kapal motor berikut nakhoda inisial Ar (35) serta tiga ABK, Hl (27), Tr (30) dan Ut (25). Barang bukti kini diamankan Pos Teluk Meranti, sedangkan nakhoda dan ABK diamankan di Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, melalui Kasat Polair, Iptu Afril, Rabu (10/10/2012) menjelaskan penangkapan kayu olahan jenis meranti yang diikat berbentuk rakit terjadi di perairan Labuhan Bilik, Pulau Untut, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (9/10/2012) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

''BB kayu telah diamankan di pos Teluk Meranti, sedangkan satu orang nakhoda telah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga ABK masih diperiksa sebagai saksi. Sementara itu pemilik kayu masih lidik,'' jelas Afril sambil menyebutkan tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf f dan h junto pasal 78 ayat 5 dan 7 UU RI Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut Ar (35) warga Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti yang bertindak sebagai nakhoda kayu tersebut, kayu itu milik seseorang yang mengupah dirinya bersama tiga ABK untuk dibawa Desa Sungai Mas Kuala Kampar dari Desa Labuhan Bilik Teluk Meranti.

Begitu pula pengakuan tiga ABK berinsial Hl (27), Tr (30) dan Ut (25). Mereka hanya ikut di kapal untuk menjemput tabung gas tiga kilo di Penyalai dengan mengunakan kapal motor milik Ar. Tanpa mengetahui di tengah jalan mereka harus manarik kayu olahan yang telah dirakit.

Kasat menyebutkan, penangkapan kayu olahan yang belum diketahui jumlah kubikasinya ini, berawal saat anggota Polair melakukan patroli dengan speedboad di perairan Kuala Kampar. Namun saat melewati pelabuhan Labuhan Bilik, polisi curiga karena ada kapal motor yang sedang menarik kayu yang dirakit dalam air. ''Tidak upaya akan melarikan diri saat dihentikan polisi yang sedang patroli. Bahkan sang kapten langsung menghentikan laju kapal motornya,'' jelasnya.

Briptu Judarto yang memimpin patroli langsung naik ke kapal penarik kayu dan nakhoda diminta untuk memperlihatkan dokumen kayu yang ditariknya tersebut. Namun nakhodanya mengaku hanya disuruh menarik kayu dari Pulau Muda, ke Sungai Mas tanpa mengantongi surat-surat.

Karena tidak memiliki dokumen resmi, kapal motor berikut kayu digiring menuju Pos Polisi Teluk Meranti guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan, Ar mengatakan dirinya hanya membantu rekannya membawa kayu dengan upah uang minyak, tanpa disebutkan berapa nilai nominalnya. Dalam perjalanan ceritanya, mereka sempat dihantam angin ribut dan gelombang besar, sehingga terdampar di tebing. Meski awalnya ada 22 rakit, namun karena dihantam gelombang sebut nakhoda sebahagian kayu hilang dibawa arus dan tinggal  13 rakit saja.

Namun apapun alasannya, imbuh Kasat, karena membawa kayu tanpa dokumen maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (kst)