RENGAT,GORIAU.COM - Proses seleksi terbuka terhadap jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang sebelumnya sudah dimulai sejak beberapa hari yang lalu dipastikan tidak dapat dilanjutkan.

Hal ini disebabkan terbitnya aturan baru yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tersebut berlaku sejak tanggal 18 Maret 2015, sementara surat keputusan panitia seleksi (Pansel) terbuka jabatan Sekda Inhu baru ditandatangani tanggal 16 Maret 2015.

Begitu juga dengan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk seleksi terbuka jabatan Sekda Inhu tersebut yang ditandatangani langsung oleh Ketua ASN Sofian Effendi yang diterima oleh Pansel.

"Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, maka proses seleksi terbuka atau lelang jabatan Sekda Inhu tidak dapat dilanjutkan. Hal ini juga sudah kita umumkan secara terbuka," ujar Ketua Pansel Drs Junaidi Rachmat yang juga Ketua Bappeda Inhu, Kamis (9/4/2015) di Pematang Reba.

Disebutkan Junaidi, berdasarkan lampiran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pasal 71 ayat (2) menyebutkan bahwa, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Kemudian sambung Junaidi, dalam penjelasan pasal 71 ayat (2) tersebut dinyatakan bahwa pengisian jabatan hanya dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, sehingga Pemkab Inhu membentuk Pansel terbuka jabatan Sekda tersebut.

Namun pada tanggal 18 Maret 2015, terbit aturan baru yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, dimana pada penjelasan pasal 71 ayat (2) mengalami perubahan yang berbunyi, dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.

"Dengan demikian, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Inhu tersebut pasca Sekda definitif Raja Erisman menjalani masa pensiun, Bupati Inhu telah menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) dalam hal ini dijabat oleh Agusrianto SH. Maka, seleksi terbuka untuk jabatan Sekda Inhu tidak dapat dilanjutkan", pungkasnya menjelaskan.(jef)